Standar Pelayanan
Standar Pelayanan
Pengadilan Tinggi Ambon
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan Badan-Badan Peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, serta memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Sebagai tindak lanjut, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon menetapkan Surat Keputusan Nomor 122/KPT.W27-U/SK.OT1.2/VIII/2025 tentang Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai dasar pemberian pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Surat Keputusan Standar Pelayanan
Alur Pelayanan
Standar Pelayanan Pengadilan Tinggi Ambon
```



